1. |
Menyediakan Informasi Publik; |
2. |
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; |
3. |
Menetapkan Daftar Informasi Publik; |
4. |
Melakukan Pengujian Konsekuensi dan Pengklasifikasian Informasi Publik dengan persetujuan Atasan PPID dengan bentuk penetapan PPID mengenai Klasifikasi Informasi PAM JAYA yang dikecualikan; |
5. |
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; |
6. |
Melakukan koordinasi dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Divisi pada PAM JAYA dalam penyediaan Informasi Publik, menetapkan Daftar Informasi Publik, menetapkan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, dan pelayanan Informasi Publik; |
7. |
Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; |
8. |
Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik beserta alasannya; |
9. |
Melakukan pengembangan kompetensi petugas Informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik; dan |
10. |
Membuat dan menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID |