MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan oleh PPID PAM JAYA dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID PAM JAYA)
2. Atasan PPID PAM JAYA menyampaikan tanggapan keberatan melalui PPID PAM JAYA untuk diteruskan kepada Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
3. Jika Pemohon Informasi puas dengan tanggapan keberatan Atasan PPID, maka pelayanan informasi publik selesai
4. Jika Pemohon Informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan Atasan PPID, maka dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan keberatan dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta