MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID PAM JAYA dengan mengisi formulir (formulir disediakan oleh PPID PAM JAYA dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID PAM JAYA) dengan kelengkapan syarat sebagai berikut: KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi).
2. Petugas PPID PAM JAYA mencatat/meregisrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID PAM JAYA akan memproses permohonan informasi Pemohon. PPID PAM JAYA memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan lengkap.
4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID PAM JAYA meminta kelengkapan data Permohon dengan mengirimkan surat pemberitahuan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
5. PPID PAM JAYA dapat menyampaikan kepada Pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Jika Pemohon Informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika Pemohon Informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi tidak ditanggapi, maka Pemohon Informasi berhak mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID PAM JAYA.